PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG PERKARA GHAIB
(PIHAK YANG TIDAK DI KETAHUI ALAMATNYA)
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui massa media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.