TUGAS DAN FUNGSI
Pengadilan Agama merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Seluruh pembinaan baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. | Memberikan pelayanan Tekhnis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama serta Penyitaan dan Eksekusi. |
b. | Memberikan pelayanan dibidang Administrasi Perkara banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan lainnya. |
c. | Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan Agama. |
d. | Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di daerah Hukum nya apabila diminta. |
e. | Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antar orang – orang yang beragama Islam. |
f. | Waarmerking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito /tabungan dan sebagainya. |
g. | Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat / penasehat hukum dan sebagainya. |
Tugas Pokok Pengadilan Agama Kotabumi yang dijalankan sehari-hari adalah sebagai berikut :
1. | Menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan/memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 1970; |
2. | Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan berdasarkan Pancasila, demi tersenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia; |
3. | Pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua Nomor 50 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara di tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, dan Ekonomi Syari’ah serta Pengangkatan Anak; |
4. | Pasal 52 a menyebutkan Pengadilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal dan Penentuan Awal bulan pada tahun Hijriyah. Adapun Fungsi Pengadilan Agama adalah menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman pada Tingkat Pertama dalam Bidang Perdata Khusus berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dirubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 kemudian dirubah lagi dengan UU Nomor 50 tahun 2009 bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman bagi Rakyat Pencari Keadilan yang beragama Islam mengenai Perkara tertentu. |
Nama Jabatan |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Ketua |
Merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama Tingkat Pertama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung. Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Wakil Ketua |
Membantu Ketua Pengadilan Agama dalam hal merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama Tingkat Pertama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan teknis Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Hakim/ Ketua Majelis |
1.Menetapkan hari sidang; 2.Membuat resume berkas perkara yang diterima; 3.Memberikan kesempatan kepada Hakim Anggota untuk membaca/mempelajari berkas perkara; 4.Melaksanakan dan memimpin sidang; 5.Mengemukakan pendapat dalam musyawarah majelis; 6.Memberikan kesempatan kepada Hakim Anggota untuk menyampaikan pendapatnya; 7.Memberikan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksanaan persidangan; 8.Membuat dan menyusun putusan perkara; 9.Membacakan putusan dalam persidangan; 10.Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk pembacaan putusan; 11.Menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan; 12.Dalam hal menganggap penting, Ketua majelis dapat melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri para pihak dan saksi, serta memeriksa atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan serta menanda- tanganinya. |
Panitera |
Tugas Pokok: Melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara Fungsi: a. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara permohonan; c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara gugatan; d. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; e. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; f. Pelaksanaan mediasi; g. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas |
Sekretaris |
Tugas Pokok: Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Kotabumi. Fungsi: a. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; b. Pelaksanaan urusan kepegawaian; c. Pelaksanaan urusan keuangan; d. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; e. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; f. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan g. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Agama Kotabumi. |
Panitera Muda Permohonan |
Tugas Pokok: Melaksanakan administrasi perkara di bidang permohonan. Fungsi: a. Pelaksanaan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara permohonan; b. Pelaksanaan registrasi perkara permohonan; c. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Agama Kotabumi; d. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; e. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; f. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan; g. Pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara permohonan; h. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali; i. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung; j. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; k. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; l. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan; m. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. |
Panitera Muda Gugatan |
Tugas Pokok: Melaksanakan administrasi perkara di bidang gugatan. Fungsi: a. Pelaksanaan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan; b. Pelaksanaan registrasi perkara gugatan; c. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Agama Kelas II melalui Panitera; d. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; e. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; f. Pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara gugatan; g. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; h. Pelaksanaan pemberitahuan pernyataan banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada pihak termohon banding, termohon kasasi dan termohon peninjauan kembali; i. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung; j. Pelaksanaan penerimaan konsinyasi; k. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; l. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; m. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; n. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan o. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. |
Panitera Muda Hukum |
Tugas Pokok: Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan. Fungsi: a. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara; b. Pelaksanaan penyajian statistik perkara; c. Pelaksanaan Hisab Rukyat yang dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama; d. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara; e. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara; f. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara; g. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara; h. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, dan; i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. |
Panitera Pengganti |
Tugas Pokok: Memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding. Fungsi: a. Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan; b. Pelaksanaan pencatatan proses persidangan; c. Pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan; d. Pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan; e. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi; dan f. Pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum. |
Jurusita/ Jurusita Pengganti |
Tugas Pokok: Memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama. Fungsi: a. Pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak; b. Pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak; c. Pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi; d. Pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara; dan e. Pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait.
|
Kasubbag Kepegawaian dan Ortala |
Tugas Pokok: Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana. |
Kasubbag Umum dan Keuangan |
Tugas Pokok: Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan |
Kasubbag Perencanaan, TI, dan Pelaporan |
Tugas Pokok: Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan. |
Pelaksana/Staf |
Melaksanakan tugas-tugas atasan sesuai dengan pembagian tugas dalam rangka mencapai sasaran urusan masing-masing |