Mekanisme Pengaduan
Mekanisme Pengaduan Masyarakat
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Pengadilan Agama Kotabumi kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat. khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkjan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kotabumi untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kotabumi :
Secara Lisan
- Melalui telepon (0724) 24465, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.00 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke Pengadilan Agama Kotabumi
Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kotabumi, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faksimil (0724) 24465, atau melalui pos ke alamat Pengadilan Agama Kotabumi Jl. Letjend H. Alamsyah Ratu Perwira Negara No.138, Kotabumi - Lampung Utara 34513
- Melalui e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau website Pengadilan Agama Kotabumi di menu Pengaduan Online
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
Penerimaan Pengaduan Oleh Pengadilan Agama Kotabumi
- Pengadilan Agama Kotabumi akan menerima setiap pengaduan yang dijaukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
- Pengadilan Agama Kotabumi akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
- Pengadilan Agama Kotabumi akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
- Pengadilan Agama Kotabumi hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor