HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
Hak-Hak Pelapor Dan Terlapor Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009
Hak-Hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
Hak-Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan bukti lain
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya