logo website 24 okt 2023

Ditulis oleh Judge55 on . Dilihat: 3383

HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

 

Hak-Hak Pelapor Dan Terlapor Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009

Hak-Hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan

Hak-Hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan bukti lain
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kotabumi

Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwira Negara No. 138

Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Lihat Lokasi

Telp :  (0724) 24305

Faks:  (0724) 24305

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.