Chat di WhatsApp

logo website 24 okt 2023

Ditulis oleh Judge55 on . Dilihat: 3023

TATA TERTIB PERSIDANGAN

Para pihak berperkara dan atau pihak lain (keluarga/pengantar, kuasa dan saksi) harus memperhatikan dan menaati hal-hal sebagai berikut :

1. Menghormati institusi dan menjaga kewibawaan Pengadilan Agama.
2. Memiliki niat untuk menyelesaikan perkara dengan damai dan baik.
3. Hadir sebelum persidangan dimulai dan mengambil nomor antrian sidang terlebih dahulu sebagai tanda melapor     bagi yang akan mengikuti persidangan lanjutan.
4 Mempersiapkan segala hal sesuai agenda Persidangan (surat kuasa, bukti, saksi).
5. Menunggu di tempat yang telah ditentukan dan memasuki ruang persidangan setelah mendapat panggilan sidang.
6. Tidak diperkenankan (dilarang keras) membawa benda-benda tajam/senjata atau barang lain yang akan memprovokasi keadaan menjadi tidak kondusif dan mengganggu ketertiban.
7. Menggunakan pakaian yang sopan dan tertutup.
8. Tidak menggunakan/membawa uang atau perhiasan yang berlebihan atau mencolok.
9. Tidak memasuki ruang pegawai atau ruangan lain tanpa seizin Panitera/Ketua Pengadilan.
10. Tidak berbicara keras (berteriak) atau membuat keributan yang menggangu pengunjung lain.
11. Tidak menjadi perantara (calo/makelar) perkara.
12. Tidak meminta informasi, konsultasi dan berkomunikasi kepada pegawai/aparat Pengadilan selain Petugas Informasi yang telah ditunjuk dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan di tempat yang telah ditentukan.
13. Membuang sampah pada tempatnya.
14. Tidak menempelkan atau menyebarkan pengumuman dan brosur apapun tanpa seizin Ketua Pengadilan.
15. Tidak berjualan ke dalam ruangan/gedung Pengadilan atau menggangu orang yang sedang menunggu persidangan.
16. Menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan tempat persidangan.

Ketua Pengadilan Agama melalui petugas keamanan dapat memerintahkan pihak-pihak yang tidak menaati tata tertib tersebut di atas untuk meninggalkan ruang persidangan atau gedung/lingkungan Pengadilan atau melalui bantuan pihak berwajib jika diperlukan :

1. Tidak diperkenankan mengaktifkan telepon genggam (HP) selama mengikuti persidangan kecuali seizin Ketua Majelis.
2. Tidak membawa makanan dan minuman.
3. Tidak membawa anak di bawah umur 12 tahun kecuali atas perintah Ketua Majelis.
4. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
5. Dilarang merokok.
6. Wajib menaati seluruh tata tertib yang ditentukan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kotabumi

Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwira Negara No. 138

Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Lihat Lokasi

Telp :  (0724) 24305

Faks:  (0724) 24305

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.