Home > Layanan Hukum || Bantuan Hukum & Pengawasan > Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Ditulis oleh Judge55 on . Dilihat: 10910
Prosedur Perkara Pengadilan Agama Kotabumi
1.
Petugas Meja 1 menaksir panjar biaya perkara dengan mengacu pada SK KPA Kotabumi.
2.
Petugas Meja 1 membuatkan SKUM dalam 4 rangkap, lembar ke-1 warna hijau untuk bank, lembar ke-2 warna putih untuk pihak, lembar ke-3 warna merah untuk kasir dan lembar ke-4 warna kuning untuk dimasukan dalam berkas.
3.
Penggugat/Pemohon membayar uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM ke Bank.
4.
Petugas meja 1 meneruskan berkas perkara kepada Kasir, dan kasir menerima bukti setor ke bank dari Penggugat/Pemohon dan membukukannya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara.
5.
Kasir memberikan nomor perkara, membubuhkan tanda tangan dan cap lunas pada SKUM.
6.
Kasir menyerahkan satu rangkap surat permohonan/gugatan kepada Meja II dan Petugas Meja II mencatat perkara tersebut Dalam Buku Register Induk Gugatan/ Permohonan sesuai dengan nomor yang tercantum pada SKUM.
7.
Petugas Meja II menyerahkan satu rangkap gugatan/permohonan yang telah terdaftar berikut SKUM satu rangkap warna putih kepada Penggugat/Pemohon.
Biaya Perkara Pengadilan Agama Kotabumi
Dalam praktek Peradilan ternyata diperlukan biaya-biaya seperti penggunaan perangko kilat khusus dalam pengiriman permohonan bantuan, biaya pengumuman / pemanggilan melalui mass media (RRI), transport aparat kelurahan (panggilan / pemberitahuan) melalui Kelurahan dan lain-lain;