logo website 24 okt 2023

Ditulis oleh Judge55 on . Dilihat: 5899

PELAKSANAAN SIDANG KELILING
DI PENGADILAN AGAMA KOTABUMI

 

Apa itu Sidang Keliling?

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Manfaat Sidang Keliling?

1. Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara
2. Biaya transportasi lebih ringan
3. Menghemat waktu

Siapa saja Yang Bisa Mengajukan Perkara dalam Sidang Keliling?

Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat.

Apakah semua Pengadilan melaksanakan Sidang Keliling?

Tidak semua pengadilan melaksanakan sidang keliling, terutama pengadilan yang berada di ibukota propinsi.

Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling ?

Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:

1. Isbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
2. Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
3. Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
4. Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian.
5. Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
6. Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
7. Permohonan Wali Adhal.

Di mana Sidang Keliling Dilaksanakan?

Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.

LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERKARA PADA SIDANG KELILING

Langkah 1. Mencari Informasi  Sidang Keliling

1. Informasi  tentang sidang keliling dapat diperoleh melalui kantor Pengadilan Agama Kotabumi,  Telepon (0724-24465), website Pengadilan Agama Kotabumi (http://www.pa-Kotabumi.go.id), atau menghubungi petugas Meja Informasi pada Pengadilan Agama Kotabumi
2. Pastikan anda mendapatkan informasi yang benar tentang:
  a. Waktu sidang keliling
  b. Tempat sidang keliling
  c. Biaya Perkara
  d. Tatacara mengajukan perkara melalui sidang keliling

Langkah 2. Melengkapi Persyaratan Administrasi:

Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah:

1. Membuat surat gugatan atau permohonan.
2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan perkara yang diajukan. (Lihat Panduan pengajuan gugatan/permohonan ).
3. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan olehPengadilan Agama Kotabumi (lihat Prosedure Pembayaran Via Bank). Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau  beperkara secara gratis (Lihat Prosedur Berperkara Prodeo).
4. Pada saat pelaksanaan persidangan Pemohon/Penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan Penggugat/Pemohon.
5. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor Pengadilan Agama Kotabumi baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
6. Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran(SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.

Langkah 3 : Mengikuti Proses Persidangan

1. Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan.
2. Mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib dan berpakaian sopan.
3. Jika tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda.

Langkah 4 : Setelah Perkara Diputus

Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan Agama Kotabumi atau di tempat sidang keliling.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kotabumi

Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwira Negara No. 138

Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Lihat Lokasi

Telp :  (0724) 24305

Faks:  (0724) 24305

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.