SYARAT DAN TATACARA PENGADUAN
Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009 Tanggal 4 Juni 2009
A. Disampaikan secara tertulis
1. | Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor; |
2. | Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan dapat ditindaklanjuti; |
3. | Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang disampaikanPelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan. |
B. Menyebutkan Informasi yang jelas
1. | Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai: | |
a. | Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas. | |
b. | Perbuatan yang dilaporkan; | |
c. | Nomor perkara , apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan suatu perkara; | |
d. | Menyertakan suatu bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. | |
Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor. | ||
2. | Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian, selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung. |
C. Tata Cara pengiriman
1. | Pengaduan ditujukan kepada: | |
a. | Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas. | |
b. | Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan Kepala Badan Pengawasan. | |
2. | Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kalimat “PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut. |