logo website 24 okt 2023

Ditulis oleh Yushar Fiska on . Dilihat: 118

Perdalam Pengetahuan tentang Wasiat Wajibah, PA Kotabumi Laksanakan Diskusi Hukum

Diskusi Hukum 19 Des 2024 11zon

KOTABUMI, 19 Desember 2024 - Diskusi hukum merupakan salah satu program yang tercantum pada program kerja Pengadilan Agama Kotabumi Tahun 2024. Pada Penghujung tahun 2024 ini, Pengadilan Agama Kotabumi kembali mengadakan acara Diskusi Hukum dengan tema "Wasiat Wajibah". Kegiatan dinarasumberi oleh Ketua Pengadilan Agama Kotabumi, Bapak Dendi Abdurrosyid dan diikuti oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, dan Seluruh Jajaran Kepaniteraan.

Diskusi Hukum 19 Des 2024 Diskusi Hukum 19 Des 2024 1

Wasiat Wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukkan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara'. Wasiat ini diwajibkan sesuai dengan undang-undang dan pelaksanaannya tidak tergantung pada kehendak orang yang sudah meninggal. Pada acara diskusi hukum kali ini, aspek-aspek wasiat wajibah dikupas tuntas sesuai dengan tinjauan pada Pasal 209 KHI (Kompilasi Hukum Islam), Yurisprudensi, dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia) Nomor 7 Tahun 2012.

 

 

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kotabumi

Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwira Negara No. 138

Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Lihat Lokasi

Telp :  (0724) 24305

Faks:  (0724) 24305

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.