Perdalam Pengetahuan tentang Wasiat Wajibah, PA Kotabumi Laksanakan Diskusi Hukum
KOTABUMI, 19 Desember 2024 - Diskusi hukum merupakan salah satu program yang tercantum pada program kerja Pengadilan Agama Kotabumi Tahun 2024. Pada Penghujung tahun 2024 ini, Pengadilan Agama Kotabumi kembali mengadakan acara Diskusi Hukum dengan tema "Wasiat Wajibah". Kegiatan dinarasumberi oleh Ketua Pengadilan Agama Kotabumi, Bapak Dendi Abdurrosyid dan diikuti oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, dan Seluruh Jajaran Kepaniteraan.
Wasiat Wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukkan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara'. Wasiat ini diwajibkan sesuai dengan undang-undang dan pelaksanaannya tidak tergantung pada kehendak orang yang sudah meninggal. Pada acara diskusi hukum kali ini, aspek-aspek wasiat wajibah dikupas tuntas sesuai dengan tinjauan pada Pasal 209 KHI (Kompilasi Hukum Islam), Yurisprudensi, dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia) Nomor 7 Tahun 2012.