Hilangnya 4 Mutiara karena 4 Perkara, Amanat Ketua PA Kotabumi pada Apel Pagi
Kotabumi, 16 Desember 2024 - Pengadilan Agama (PA) Kotabumi melaksanakan Apel Pagi bertempat di halaman depan PA Kotabumi. Adapun bertindak sebagai Pembina Apel yaitu Ketua PA Kotabumi, Bapak Dendi Abdurrosyid. Apel diikuti oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Teknis dan Non Teknis, Staf, serta PPNPN Pengadilan Agama Kotabumi.
Pembina Apel dalam amanatnya menyampaikan bahwa di akhir tahun 2024 ini pegawai diperkenankan untuk melaksanakan cuti tahunan (kecuali pengelola keuangan sesuai surat edaran), namun tidak boleh melebihi batas maksimal pegawai yang diperbolehkan cuti dalam satu hari sesuai dengan aturan yang ada.
Selain itu, dalam kesempatan ini juga Beliau menyampaikan sabda Rasulullah SAW yang dijabarkan dalam Kitab Nashaihul Ibad tentang "Hilangnya Empat Mutiara karena Empat Perkara". Keempat permata yang melekat pada diri bani Adam adalah Akal, Agama, Rasa Malu, dan Amal Sholeh. Namun empat perkara tersebut dapat sirna karena empat perkara juga, yaitu mudah marah yang dapat menghilangkan akal, iri dengki dapat menghilangkan agama, tamak dapat menghilangkan rasa malu, dan ghibah menghilangkan amal sholeh. Untuk itu, beliau mengajak seluruh Peserta Apel untuk terus introspeksi dan berbenah diri serta selalu menjaga keharmonisan dengan rekan kerja.