Pelaksanaan Sita Eksekusi Perkara Kewarisan
Kotabumi, 5 Desember 2024 – Pengadilan Agama Kotabumi berhasil melaksanakan sita eksekusi perkara kewarisan sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kotabumi pada Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Ktbm jo 969/Pdt.G/2021/PA.Ktbm. Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses sita eksekusi dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kotabumi bersama Jurusita Pengadilan, dengan didampingi aparat keamanan setempat untuk memastikan kelancaran kegiatan. Eksekusi ini melibatkan objek sengketa berupa harta peninggalan pewaris yang diputuskan untuk disita dan dibagi sesuai putusan pengadilan.
Pelaksanaan sita eksekusi merupakan bentuk penegakan hukum dan keadilan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Eksekusi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum, demi memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Dengan terlaksananya sita eksekusi ini, diharapkan para pihak dapat menghormati dan menerima hasil putusan pengadilan sebagai solusi yang adil dalam penyelesaian sengketa kewarisan.