PA Kotabumi Ikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi
dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Senin (04/03), Ketua, Para Hakim, Sekretaris, dan Aparatur Pengadilan Agama Kotabumi mengikuti Webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan ini berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 397/DJA/DL1.10/II/2024, tanggal 19 Februari 2024, yang memanggil seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan Agama Seluruh Indonedia untuk mengikuti Webinar ini. Mengangkat tema "Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", kegiatan dibuka secara resmi oleh Bapak Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya, Beliau menyoroti empat program anti gratifikasi, yaitu tidak boleh ada suap-menyuap dan pemerasan, tidak boleh ada komisi atau tanda terima kasih dalam bentuk apapun, tidak boleh ada hadiah, dan tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan.
Materi inti diisi oleh Narasumber dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibu Dr. Anna Dewi. Dalam arahannya, beliau menyampaikan agar kita dapat saling mengingatkan dalam hal perbuatan karena hal ini adalah salah satu cara untuk mencegah perbuatan korupsi. Umumnya korupsi diawali karena adanya konflik kepentingan yang berlanjut pada berbagai bentuk gratifikasi seperti suap dan pemerasan. Dalam presentasinya, Ibu Anna Devi juga memberikan wawasan dan strategi dalam memperkuat pencegahan serta upaya efektif dalam memerangi korupsi. Melalui materi tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemangku jabatan di lingkungan peradilan agama dalam upaya peningkatan integritas dan pengendalian gratifikasi.