Kunjungi PA Kotabumi, Sesditjen Badilag MA RI Apresiasi Aplikasi Tapis Berseri
KOTABUMI- Sekretaris Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., mengapresiasi keberadaan aplikasi pelacak surat tercatat dan pengecek biaya kirim 'Tapis Berseri' yang dibuat oleh tim informasi dan teknologi Pengadilan Agama Kotabumi. Hal itu disampaikan dalam agenda pembinaan yang diikuti oleh ketua, wakil ketua, hakim, panitera, sekretaris dan seluruh pegawai yang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kotabumi. "Ini terobosan yang baik dan perlu dikembangkan lebih lanjut," ujarnya Rabu, 1 Februari 2023.
Menurut Arief, keberadaan aplikasi itu menjadi bagian inovasi yang dapat menjawab kebutuhan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat pencari keadilan. Di lain sisi juga menjadi implementasi dari program prioritas Badan Peradilan Agama tentang penguatan pemanfaatan teknologi informasi.
"Oleh sebab itu, ini harus diterapkan dan dijalankan semaksimal mungkin. Jangan disia-siakan," ucapnya.
Lebih lanjut, Arief juga mendorong kepada seluruh pegawai untuk dapat terus berkreasi sesuai kebutuhan dan tantangan di tengah derasnya arus teknologi. Ia meminta agar jangan berpuas diri dengan apa yang sudah dimiliki, sebab masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pengadilan Agama Kotabumi. "Semuanya harus terus menjaga semangat dan harus mau keluar dari zona nyaman," katanya.
Tak hanya itu, di sela acara pembinaan, pria kelahiran Lampung itu juga tak segan memberikan hadiah kepada Septian Hermawan, salah satu pegawai yang telah membuat aplikasi Tapis Berseri. Ia berharap semoga tim informasi teknologi di Pengadilan Agama Kotabumi kelak dapat menelurkan aplikasi lebih dari ini. "Jangan berhenti sampai di sini terus tingkatkan lagi," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kotabumi Uswatun Hasanah, S.H.I., M.H. menyebutkan bahwa aplikasi Tapis Berseri itu merupakan akronim dari tracking dan pengecekan biaya pengiriman surat bersama dengan pos seluruh indonesia. Yang mana kata Uswatun, aplikasi tersebut dapat memudahkan siapa saja untuk mengetahui sejauh mana surat panggilan atau pemberitahuan dapat dilacak dan diketahui keberadaannya. "Jadi petugas tidak perlu susah payah menghubungi pihak kantor pos untuk mengetahui status surat tercatat yang ditujukan kepada pihak beperkara," ucapnya.
Selain itu, melalui aplikasi Tapis Berseri, petugas Pengadilan Agama Kotabumi maupun para pihak beperkara juga dapat mengecek sendiri biaya kirim surat tercatat yang ditujukan bagi salah satu pihak yang berada di luar yurisdiksi. Sehingga petugas atau pihak beperkara bisa mengetahui secara langsung besaran jumlah biaya kirim surat tercatat tersebut. "Ini sebagai bentuk peneguhan layanan berbasis transparansi," katanya.
Sebagai informasi, setelah Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik terdapat perubahan teknis pemanggilan yang cukup signifikan. Dimana Tergugat berdasarkan Perma tersebut dipanggil secara elektronik melalui alamat domisili elektroniknya. Namun apabila tergugat tidak memiliki domisili elektronik, maka pemanggilan atau pemberitahuan bagi pihak Tergugat disampaikan melalui surat tercatat.
ABDUL AZIS | TIM IT PA KOTABUMI