Konsisten Implementasikan Perma 7 Tahun 2022, Sesditjen Badilag Puji Pengadilan Agama Kotabumi
KOTABUMI- Sekretaris Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., mengatakan bahwa penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik di lingkungan Pengadilan Agama seluruh Indonesia adalah harga mati. Hal ini diungkapkan saat pembinaan yang dihadiri ketua, wakil ketua, hakim dan seluruh pegawai di Pengadilan Agama Kotabumi pada Rabu 1 Februari 2023. "Jangan coba-coba menghalangi Perma ini. Karena wajib hukumnya harus jalan," katanya di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kotabumi.
Arief menuturkan, seluruh Pengadilan sudah seharusnya mengimplementasikan peraturan ini sejak Perma ini diundangkan oleh ketua Mahkamah Agung RI pada 10 Oktober 2022 lalu. Sebab, kata dia, kebijakan atas lahirnya Perma ini bukanlah tanpa alasan, dimana Mahkamah Agung mengharapkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan menjadi prioritas utama setiap pengadilan tak terkecuali lingkungan peradilan agama. "Suka tidak suka, mau tidak mau harus dijalankan," ujarnya.
Arief menuturkan setidaknya ada dua filosofi yang menjadi dasar terlahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Filosofi pertama, kata dia, dengan adanya Perma tersebut dapat mengubah budaya kerja konvensional ke arah serba digital. "Semua administrasi persidangan dan pelaksanaannya berbasis elektronik, mulai dari pendaftaran hingga pengambilan produk pengadilan," ujarnya.
Adapun filosofi yang kedua, Arief menyebutkan Perma ini dimaksudkan dapat mengubah budaya kerja aparatur peradilan. Ia menjelaskan, proses persidangan yang sebelumnya dianggap rumit dengan hadirnya Perma dipastikan menjadi lebih sederhana. "Termasuk pemanggilan yang semula dilakukan secara langsung ke kediaman para pihak kini dilakukan melalui domisili elektronik," katanya.
Sementara bagi pihak yang tidak memiliki domisili elektronik, Arief mengatakan panggilan akan dilakukan melalui surat tercatat. Oleh karenanya, panggilan atau pemberitahuan persidangan dilaksanakan melalui jasa pos atau pengiriman surat lainnya. "Tidak ada alasan lagi untuk tidak mempermudah pelayanan bagi masyarakat," ucapnya.
Setali tiga uang, dalam pembinaan tersebut Arief memuji Pengadilan Agama Kotabumi yang sudah berani mengambil langkah lebih awal dalam penerapan panggilan atau pemberitahuan melalu surat tercatat. Sebab, dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT. pos merupakan bentuk keseriusan menindaklanjuti Perma 7 Tahun 2022 tersebut. "Ini yang harusnya ditiru oleh Pengadilan Agama lain sesegera mungkin," tuturnya.
Tak hanya itu, Arief meminta agar apa yang sudah dilakukan terkait dengan penerapan kebijakan itu juga dioerkuat dengan publikasi di media sosial. Mengingat, dengan penerapan Perma ini setidaknya akan menimbulkan kepercayaan besar bagi masyarakat pencari keadilan terhadap instansi peradilan. "Bila perlu masyarakat diminta testimoni terkait penerapan Perma ini," katanya.
Kemudian di akhir pembinaan, Arief berpesan agar seluruh aparatur pengadilan tidak berpikir negatif terhadap penerapan Perma ini. Ia menegaskan, bahwa dalam proses penerapnnya, Perma ini pasti belum sempurna dan akan ditemui beberapa kendala teknis. "Maka dari itu jika ada temuan misalnya, terkait masalah di lapangan seperti ini atau ditemui sistemnya eror silakan dicatat dan disampaikan ke Mahkamah Agung untuk dijadikan bahan evaluasi," ujarnya.
ABDUL AZIS | TIM IT PA KOTABUMI