Tindak Lanjuti PERMA 7 Tahun 2022, PA Kotabumi Luncurkan Aplikasi Pelacak Surat Tercatat
KOTABUMI- Demi mewujudkan asas peradilan sederhana cepat biaya ringan, Mahkamah Agung melalui empat peradilan di bawahnya gencar menerapkan persidangan secara elektronik (e-litigasi). Ketua Pengadilan Agama Kotabumi, Uswatun Hasanah, S.H., M.H. mengatakan, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022. “Sebenarnya Peraturan ini merupakan perubahan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, kami hanya melanjutkan saja,” ujarnya di Pengadilan Agama Kotabumi, Rabu, 17 Januari 2023.
Uswatun menuturkan, bahwa ada beberapa ketentuan baru dan perubahan mendasar yang terdapat dalam Perma 7 tahun 2022 terkait dengan e-litigasi tersebut. Menurutnya, melalui Perma terbaru ini, administrasi perkara dan persidangan secara elektronik mengalami lompatan kemajuan dan peningkatan yang signifikan. “Semua perkara yang didaftarkan secara elektronik proses persidangannya pun harus dilakukan secara e-litigasi,”katanya.
Uswatun menyebutkan, jika mengacu kepada perma tersebut, Persidangan secara elektronik itu dimulai setelah para pihak melakukan mediasi, kecuali perkara yang tidak memerlukan mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. “Selebihnya proses persidangan dilaksanakan secara elektronik kecuali dalam agenda pembuktian dari para pihak,” ucapnya.
Selain itu, Uswatun menuturkan dalam Peraturan tersebut Mahkamah Agung juga menyederhanakan panggilan bagi para pihak. Uswatun berujar bahwa panggilan bagi para pihak berdasarkan peraturan itu sejatinya dilakukan secara elektronik. “Adapun untuk panggilan bagi tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik maka akan dipanggil melalui surat tercatat,” katanya.
Sebagaimana diketahui bahwa surat tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan. Uswatun menegaskan bahwa untuk mempermudah pemanggilan melalui surat tercatat tersebut pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan pihak jasa pengiriman kantor pos. “kita sudah lakukan MoU untuk melancarkan pengiriman relaas panggilan atau pemberitahuan putusan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Uswatun menerangkan dengan adanya pemanggilan atau pemberitahuan melalui surat tercatat ini dapat memangkas biaya penyelesaian perkara. Sebab, dalam panggilan surat tercatat ini hanya dibebankan untuk membayar ongkos kirim pos saja. “Selisih biaya antara panggilan biasa dan surat tercatat ini sangat signifikan,” katanya.
Bahkan, kata Uswatun, Pengadilan Agama Kotabumi juga telah meluncurkan sebuah aplikasi untuk melacak dan memonitor surat tercatat yang nantinya dikirimkan kepada para pihak untuk kepentingan persidangan. Uswatun menjelaskan, cara kerja dari aplikasi tersebut tidaklah rumit, pengguna aplikasi cukup memasukan nomor resi pengiriman surat tercatat. “Tentu saja ini memudahkan kita dalam memantau surat tersebut, terutama bagi Panitera Pengganti dan Jurusita,” ujarnya.
Tak hanya itu, Uswatun menjelaskan bahwa lewat aplikasi pelacak ini para pihak beperkara dapat mengecek tarif pengiriman surat tercatat di luar wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kotabumi. Hal ini diperlukan mengingat sebelumnya panggilan ke Pengadilan Agama lain biasanya melalui delegasi Pengadilan Agama lain. Namun setelah adanya Perma 7 tahun 2022, panggilan di luar yurisdiksi Pengadilan Agama Kotabumi sangat dimungkinkan menggunakan surat tercatat. “Dengan metode teranyar ini pastinya lebih mudah dan murah,” tuturnya.
ABDUL AZIS - TIM IT PA KOTABUMI