Chat di WhatsApp

logo website 24 okt 2023

Ditulis oleh Marantika Puspita Sari on . Dilihat: 568

mediasi

LAMPUNG UTARA- Hakim Mediator Pengadilan Agama Kotabumi, Muhammad Rais, S.Ag., M.Si. berhasil melaksanakan upaya mediasi dalam penyelesaian perkara gugatan harta bersama Nomor 922/Pdt.G/2019/PA.Ktbm. Ia mengatakan, bahwa keberhasilan mediasi tersebut berkat adanya kesungguhan dan i'tikad dari semua pihak yang berperkara. “Untuk prosesnya, saya sebagi mediator yang ditunjuk dalam perkara ini berusaha meyakinkan Penggugat dan Tergugat agar bisa menuntaskan masalah tersebut secara kekeluargaan,” katanya di Ruang Mediasi , Rabu 24 Juni 2020.
 
Ia menuturkan, pihak Penggugat dan Tergugat yang didampingi kuasa hukumnya dalam perkara harta bersama tersebut mengaku tidak keberatan mengikuti mediasi. Bahkan, kata dia, kedua belah pihak dinilai kooperatif saat menjalani tahapan demi tahapan proses mediasi yang dilaksanakan di ruang Mediasi Pengadilan Agama Kotabumi itu. “Keduanya juga menghendaki penyelesaian sengketa ini dengan jalan musyawarah,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan, setelah menggali informasi dan mengkaji duduk perkara harta bersama dari para pihak, ada beberapa kesepakatan yang dibuahkan dalam mediasi tersebut. Salah satunya, kata dia, para pihak telah sepakat membagi harta baik bergerak maupun tidak bergerak yang dihasilkan setelah pernikahan sesuai dengan porsinya. “Saya  membantu para pihak dalam menjembatani serta merumuskan butir demi butir kesepakatan yang dikehendaki,” ujarnya.

Kemudian, untuk memperkuat isi kesepakatan damai itu, selanjutnya majelis hakim kemudian menuangkannya dalam akta perdamaian. Tujuannya, kata dia, agar kesepakatan-kesepakatan yang diperoleh dari proses mediasi tersebut memiliki kekuatan eksekutorial. “Namun demikian, kami berharap agar para pihak menjalankan isi kesepakatan ini secara baik,” katanya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Dalam prosesnya, para pihak beperkara dibantu Hakim Mediator menjalani proses
perundingan untuk kemudian memperoleh kesepakatan.

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kotabumi

Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwira Negara No. 138

Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Lihat Lokasi

Telp :  (0724) 24305

Faks:  (0724) 24305

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.