Chat di WhatsApp

logo website 24 okt 2023

Area I Area I Area I Area I Area I Area I Area I
JADWAL SIDANG

jadwal sidang baru

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

INFORMASI PERKARA

informasi perkara

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

DIREKTORI PUTUSAN

dirput

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

BIAYA PERKARA

Biaya perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 E-COURT

e court

Merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, taksiran panjar biaya perkara dan pembayaran online serta pemanggilan secara elektronik.

PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG & PEMBERITAHUAN PERKARA GHAIB (PIHAK YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA)

   PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN

   RELAAS PANGGILAN SIDANG

Maklumat Pelayanan Oktober 2023

Banner Pengaduan 2024

ASN Berakhlak Oktober 2023

alur ecourt 2024

BROSUR 202411 page 0001 min

BROSUR 202411 page 0002 min

APLIKASI PENDUKUNG PENGADILAN

Pengaduan   simari   komdanas   sipp   siwas

 

sikep   abs   LPSE MA   JDIH   Perpus

Bila di Indonesia ada pengadilan keliling (circuit courts), di Papua Nugini terdapat pengadilan kampung (village courts). Hal itu terungkap ketika Bruce Didimas dan Linda Tule menjadi pembicara dalam IACA Conference di Bogor, Selasa (15/3/2011). Bruce adalah manager regional Village Courts and Land Mediation Secretariat, dari sebuah daerah di Papua Nugini. Sementara itu Linda Tule adalah seorang Village Magistrate. “Pengadilan ini didasarkan pada system tradisional yang ada di negara kami,” tutur Bruce. System tradisional yang dia maksud ialah hukum adat yang tidak tertulis. Karena itu, pengadilan kampung di Papua Nugini secara formal adalah lembaga peradilan biasa, tetapi dalam memutus perkara memakai pendekatan non-formal. Bruce mengatakan, saat ini terdapat lebih dari 1490 pengadilan kampung di Papua Nugini, yang eksis sejak 1975. Pembentukan pengadilan ini merupakan amanat konstitusi dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. “Pengadilan ini menjangkau 95 persen penduduk Papua Nugin dan terdapat di seluruh provinsi,” Bruce menambahkan.

Di Papua Nugini, pengadilan kampung telah menjadi pilar bagi penegakan hukum. Pengadilan ini sangat mudah diakses oleh masyarakat sana. Menurut Bruce, pengadilan kampung menangani sekitar 250 ribu hingga 300 ribu perkara yang melibatkan 500.000 hingga 600.000 orang per tahun. Yang menarik, pengadilan kampung ala Papua Nugini ini bisa dilakukan di mana saja. “Sidang bisa dilakukan di rumah, di bawah pohon, di pantai, atau di tempat yang formal,” tutur Bruce sembari menyatakan bahwa biaya untuk berperkara sangat murah. Pengadilan ini menangani berbagai perkara, tetapi titik tekannya ialah tidak menghukum, melainkan memberikan pelajaran dan pemulihan. Karena itu, sedapat mungkin, setiap kasus diselesaikan melalui mediasi. “Kami berusaha melakukan perlindungan dan mempromosikan hak-hak kaum perempuan dan anak-anak,” kata Linda Tule. Berbeda dengan sidang keliling di Indonesia, pengadilan kampung di Papua Nugini tidak melibatkan pengacara. “Kami lebih mengandalkan mediator dan proses peradilan sesuai adat-istiadat,” kata Bruce.

Seusai Undang-Undang tentang Village Courts yang ditetapkan pada tahun 1975, pengadilan ini memiliki lima kewenangan. Selain menangani persoalan pidana dan perdata, pengadilan ini juga menjadi lembagai mediator, preventif dan joint sitting. Masalah rumah tangga adalah salah satu garapan pengadilan kampung di bidang preventif. Bidang ini juga mencakup masalah-masalah penggunaan tanah, penyelewenangan dan kekerasan. Hingga kini, yang mendominasi pengadilan kampung di papua Nugini ialah perkara perkawinan. Jumlahnya mencapai 45.000 perkara tiap tahun atau prosentasenya mencapai 15 persen dari seluruh perkara yang ditangani seluruh pengadilan kampung. (sumber : badilag.net )

You have no rights to post comments

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Beracara

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Prosedur Beracara

pengaduanSebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kotabumi

Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwira Negara No. 138

Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Lihat Lokasi

Telp :  (0724) 24305

Faks:  (0724) 24305

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.